Serius Tangani Covid-19, Pemkab Kudus Minta Keterlibatan Aktif RT/RW 31 MARET 2020

SERIUS TANGANI KORONA: Plt Bupati Kudus Hartopo mengajak jajarannya dan Forkopimda serius menangani Covid-19. (KOMINFO KUDUS FOR RADAR KUDUS)

KUDUS, Radar Kudus – Plt Bupati Kudus HM Hartopo meminta peran aktif kepala desa, lurah, maupun camat harus lebih ditingkatkan. Utamanya ketua RT dan RW untuk mendata warga yang berada di wilayah masing-masing. Hal tersebut terungkap saat Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Command Center pada Senin (30/3).

Data yang dimaksud yakni berupa informasi kedatangan para pemudik ataupun tenaga kerja yang berasal dari zona merah Covid-19. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi agar masyarakat Kudus tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian atau kerumunan.

Pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting penerapan pola hidup sehat dan cuci tangan pakai sabun pun terus harus dilakukan.

”Peran para kades, lurah, dan camat utamanya RT dan RW harus terus proaktif untuk mendata warganya yang berasal dari kawasan zona merah Covid-19. Selain itu, dilaksanakan pula penjelasan kepada masyarakat untuk menerapkan social distancing. Kegiatan yang berpotensi ramai agar ditunda. Sosialisasi bahaya virus Covid-19 dan upaya pencegahan juga harus terus dilakukan,” ujarnya.

Dia juga menekankan kepada RT RW bahwa warga yang memiliki status sebagai ODP harus benar-benar dipantau dan diberikan pemahaman untuk dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan benar. ”Jangan sampai warga yang berstatus ODP tadi malah jalan ke mana-mana. Sebab bisa membahayakan yang lain,” imbuhnya.

RAKOR: Plt Bupati Kudus Hartopo mengajak rapat koordinasi untuk menangani Covid-19. (KOMINFO KUDUS FOR RADAR KUDUS)

Terkait kedatangan pemudik yang marak di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melakukan kajian atas penerapan kebijakan karantina wilayah. Hal ini mengingat, pertambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah. Apalagi, ditambah dengan masuknya warga Kudus yang kembali dari perantauan.

Hartopo mengaku, kebijakan tersebut dapat diterapkan asal telah dilakukan kajian dan pencermatan di lapangan. Kajian yang perlu dilakukan yakni, jumlah penerima bantuan atau jaring pengaman sosial harus akurat. Selain itu, diperlukan pos-pos terpadu di setiap pintu perbatasan Kudus. Oleh karena itu, persiapan penerapan kebijakan karantina wilayah harus benar-benar dikaji secara detail.

”Protokolnya harus jelas. Maka, kami memerlukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai ketika kebijakan ini diterapkan, justru membuat masalah baru. Termasuk perumusan siapa yang berhak menerima bantuan sosial atau jaring pengaman sosial. Apakah yang statusnya ODP atau warga tidak mampu yang sudah tercatat di Dinas Sosial. Kami juga harus siapkan pos terpadu di tiap perbatasan untuk antisipasi lalu lintas manusia,” jelasnya.