LINK WEBSITE PUSKESMAS GRIBIG

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DAN Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) lima tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisa situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi.

Dengan berakhirnya tahun 2020, BLUD UPT Puskesmas Gribig Kudus mencoba untuk menyusun Profil Puskesmas selama satu tahun. Dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan maka Profil Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada. Profil Puskesmas ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman kerja dan langkah – langkah kebijaksanaan selanjutnya untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Akhirnya, puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmatNya, sehingga Profil Puskesmas ini dapat berhasil disusun. Dengan menyadari sepenuhnya kekurangan dan keterbatasan dalam penyusunan profil  ini dengan maksud lebih memantapkan dan penyempurnaan, maka saran dan kritik kami nantikan.

 

Kudus, 12 Januari 2021

Kepala UPT Puskesmas Gribig

HARINI, S.Kep

NIP. 19630809 198801 2 001

 

PROFIL KESEHATAN PUSKESMAS GRIBIG DIBAWAH INI

PAPARAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS GRIBIG DIBAWAH INI