PENJELASAN PENCABUTAN IZIN EDAR SIRUP OBAT

PENJELASAN PENCABUTAN IZIN EDAR SIRUP OBAT

#SahabatBPOM, berikut Penjelasan BPOM tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada bit.ly/pencabutan-izin-edar-sirup

#BPOMRI
#PenjelasanBPOM
#KlarifikasiBPOM
#BPOMLawanHoaks
#PenindakanBPOM
#HALOBPOM1500533
#ObatAman
#Sirup