BIMTEK KEAMANAN PANGAN IRTP KABUPATEN KUDUS

VIDIO KEGIATAN BIMTEK

PERTEMUAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS KEAMANAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN KABUPATEN KUDUS

DAK TAHUN 2022

Latar Belakang

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang- Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi   Pangan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 329/Menkes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
  3. Instruksi Presiden RI. Nomor 2 tahun 1991 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan;
  4. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/Per/9/2012 tentang Pengadaan Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan
  7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
  8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga;
  9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT);
  10. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Gambaran Umum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah dinyatakan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah tingkat provinsi, dan pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota dalam pengawasan pangan yang beredar. Terkait pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT), diamanahkan bahwa Pemerintah di tingkat daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar. Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait pengawasan IRTP seperti pedoman pemberian  Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan, dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Industri Rumah Tangga Pangan.

Regulasi lain yang menjadi perhatian terkait peningkatan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha IRTP yaitu adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko. Dalam rangka kemudahan berusaha bagi pelaku IRTP, sertifikasi produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko, berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah  Tangga (SPP-IRT) menyesuaikan dengan standar perizinan untuk risiko menengah rendah.

Sampai dengan saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor pangan industri rumah tangga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil pembinaan  yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus masih banyak ditemukan  Industri Rumah Tangga Pangan  yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60 (enam puluh), sarana Produksi Pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level III dan IV serta jenis pangan yang didaftarkan belum sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan. maka dalam rangka meningkatkan   efektivitas pengawasan produksi dan peredaran pangan industri rumah tangga serta untuk mewujudkan tertib administrasi di bidang sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga di Kabupaten Kudus, maka dipandang perlu memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha industry Rumah Tangga yang   mengajukan ezin edar SS-IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan yang berlaku

Tujuan

Tujuan Umum :

Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat diproduksi oleh IRT.

Tujuan Khusus :

  • Agar Pangan Olahan yang diproduksi oleh IRTP memiliki  izin produksi   panganolahan industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP yang akan beredar di masyarakatmelalui peningkatan efektivitas pengawasan pre-market pangan industri rumah tangga sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasiona

Peserta

Peserta pertemuan diikuti oleh 70 orang yang terdiri dari :

PIRT :  50  orang

PKP Kabupaten Kudus :  10  orang

Sanitarian Pukesmas :    3  orang

Hakli :    1  orang

Narasumber dan DKK :      6 orang

  1. Metode

Metode yang digunakan pada pertemuan ini adalah paparan, tanya jawab, diskusi dan praktik dan koreksi label PIRT.

  1. Waktu dan Tempat

Pertemuan dilaksanakan di Hotel Kenari selama 1 (satu) hari pada tanggal 23 Mei 2022.

  1. Biaya

Kegiatan ini bersumber dana dari DAK non Fisik Pangan Tahun 2022.

Hasil Kegiatan

  1. Kegiatan dimulai pada jam 09.00 langsung pembukaan oleh Subkoordinator Seksi SDK, Perizinan, Sertifikasi dan Manajemen Informasi, karena pada jam yang bersamaan ada pembinaan untuk Pejabat Struktural di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus oleh Asisten Bupati.
  2. Kegiatan pretest dilakukan oleh tim panitia selama 15 menit diikuti peserta sejumlah 70 orang.